JAKARTA, iNewspalembang.id – Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum kepolisian, dipastikan ditolak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Ferdy Sambo sudah jelas menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Tidak (diproses)," kata dia kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengungkapkan, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ungkap dia.
Dedi menjelaskan, bahwa sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas dia.
Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait