PALEMBANG, iNewspalembang.id – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk perjudian termasuk judi online, langsung ditindaklanjuti Polda Sumsel.
Nah, sepapanjang Agustus 2022 ini, jajaran Polda Sumsel berhasil menggaruk 12 tersangka judi online.
“Ada 12 tersangka yang diamankan, untuk Ditreskrimsus 3 LP, dengan 5 tersangka, sedangkan Satreskrim Polrestabes 1 LP, dengan 7 tersangka, mereka diamankan di bulan Agustus 2022,” ujar Kasubditpenas Humas Polda Sumsel, AKBP Pol Erlangga, saat gelar kasus bersama di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8/2022).
Erlangga melanjutkan, semua tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
“Tersangka akan dikenakan UU IT dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar,” tegas dia.
Gelar kasus tersebut juga dikuti jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, dan Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengungkapkan, pihaknya juga menyita permainan slot hingga pemasang iklan perjudian. Omset yang didapat tersangka perhari dari Rp500 ribu dan akan masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya.
“Ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta. Tersangka 5 orang dari daerah Lubuk Linggau, 7 dari Palembang. Mereka ditangkap ketika anggota kami menyamar dan ikut tawaran tersangka untuk ikut link judi online,” ungkap dia.
Barly menjelaskan modus yang diterapkan tersangka dilakukan lewat Youtube, dengan memberi iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.
“Aplikasinya ada bermacam macam. Mulai dari slot, poker dan lain sebagainya,” tegas dia.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menuturkan, anggota mereka menangkap 7 tersangka dan 5 tersangka lain oleh jajaran Dirkrimsus Polda Sumsel.
“Tersangka ini berkedok sebagai tempat warnet, pengguna jasa akses internet,” tutur dia.
Dari 12 tersangka itu Polda Sumsel menyitakan barang bukti berbagai laktop, komputer, CPU, buku tabungan dari berbagai bank, ATM, HP, monitor TV LCD dan CCTV.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait