PALEMBANG, iNewspalembang.id - Uang sebesar Rp21 miliar milik Komisaris PT Campang Tiga, Mularis Djahri disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, terkait kasus perambahan perkebunan secara ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mularis Djahri, Alex Noven menyatakan, klien mereka menyayangkan terhadap penyitaan uang perusahaan yang dilakukan
Ditreskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 21 miliar, hingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi.
"Bahkan dampaknya juga berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah yang mencapai lebih kurang 1.000 orang pekerja, sehingga terancam PHK untuk pekerjanya," kata dia, Selasa (16/8/2022).
"Ada sekitar Rp21 Miliar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga," sambung dia.
Alex Noven mengungkapkan, bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A, yang berarti polisi yang melaporkannya. Sedangkan untuk informasi yang bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal itu.
Terkait hal ini, polisi menjerat klien mereka menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Namun, kata Alex, hal yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
"Ini berarti tidak ada masalah, makanya klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi, di tambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut di tangkap," ungkap dia.
Atas dasar itu, jelas Alex, maka klien mereka berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022. Isinya, permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Sebagai komisaris PT Campang Tiga klien kami telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI," jelas dia.
Lahan yang berada di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dan PT Campang Tiga itu, terang Alex Noven, merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait