JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS, mengakui menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu diutarakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu.
"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT. Aliran dana lainnya masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Nurul mengungkapkan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT, yang tertuang dalam surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ungkap di.
Sementara, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf melanjutkan, ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada truk beras, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar. Kemudian pembagunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," jelas dia, dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait