Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Tak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex

Fendi
Kuasa Hukum terdakwa Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang, SH, saat menjawab pertanyaan media, Selasa (5/7/2022). (sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNews.id – Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex, terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp 1,1 milyar, bila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Hanya saja, dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yoserizal,SH, MH tersebut, tidak tertulis adanya pencabutan hak politik bagi putra sulung Alex Noerdin tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang, walau pihaknya menerima putusan hakim, namun kliennya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami akan lihat kembali bagaimana putusan sidang ini, kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan apa yang digunakan majelis hakim,” kata Waldus, kepada media.

Waldus mengungkapkan, kendati vonis terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun mereka tetap mempertimbangkan upaya banding.

“Ya uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Dodi tidak dirampas untuk negara. Dodi juga tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Kita akan banding dan lakukan pembuktian,” ungkap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex dengan hukuman 10 tahun 7 bulan pidana penjara, dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan, wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara. Kemudian menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network