Polrestabes Palembang Sita Ribuan Benih Lobster Siap Jual, Ternyata karena Hal Ini

Fendi
Unit Ranmor bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat menyita barang bukti benih bening Lobster yang tidak memiliki SIUP, Selasa (5/7/2022). (ist)

PALEMBANG, iNews.id – Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan benih bening lobster yang tidak memiliki surat izin.

Terbongkarnya pengangkutan benih lobster ini, setelah Unit Ranmor bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menyambangi lokasi yang mencurigakan di Kawasan di Jalan bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Selasa (5/7/2022).

Benar saja, setelah mendatangani lokasi tersebut, aparat meringkus 24 tersangka dan menyita barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa memang benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang membongkar pengakutan benih bening lobster tanpa izin.

“Petugas kita mendapati 24 orang yang membawa benih bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin. Upaya yang telah kita lakukan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

Tri Wahyudi menegaskan, para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network