PALEMBANG, iNews.id – Rido Adi Setiawan (23), warga Jalan Sukabangun 2, Sukarame, Palembang, ‘gelap mata’ membacok temannya sendiri hanya gara-gara motor kesayangannya Vespa ditawar temannya sendiri, Ilham Ferdiansyah (20).
Kejadian Sabtu malam sekitar pukul 20:30 WIB, (23/05/2022), saat itu korban Ilham Ferdiansyah (20) seorang mahasiswa warga komplek Sukabangun indah tahap 3, Sukajaya Palembang, dan rekannya Fauzan menanyakan apakah motor tersangka mau dijual saat pelaku baru pulang kerja.
"Korban saat itu bertanya kepada tersangka apakah motor Vespa kesayangan milik tersangka di jual atau tidak, tersangka yang baru pulang kerja, menjawab tawaran tersebut dengan kata-kata kasar," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Dwi Satya Arian, Rabu (01/06/2022).
Tersangka yang merespon dengan emosi, membuat korban turut tersulut emosi, hingga membuat keduanya cekcok adu mulut.
"Beruntung warga sekitar melihat dan melerai kejadian itu,” ucapnya.
Tapi ternyata keributan itu belum selesai. Korban yang kembali bertemu dengan pelaku saat membeli rokok diwarung.
"Biasa saja kalau bicara, nanti kamu sengsara kalau diluar," jelas Kapolsek menceritakan kronologi kejadian.
Tidak terima dengan perkataan korban membuat tersangka kesal dan emosi, dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Namun saat itu ada warga yang kembali melerai mereka.
"Saat tersangka Rido pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam yang ada di bawah lemari, lalu kembali menemui korban" ucapnya.
Saat bertemu dengan rekan korban tersangka langsung turun dari motor dengan memegang parang.
"Namun saat itu Fauzan memegangi tangan tersangka yang akhirnya membuat parang tersebut terlepas," terang Dwi.
Kemudian korban yang berusaha mengambil parang yang terlepas tersebut, akan tetapi tersangka berhasil lebih dulu mengambil senjata tajam itu.
"Lalu tersangka langsung mengayunkan parang itu ke arah korban Ilham tepat mengenai bagian kepala yang mengakibatkan luka dan bersimbah darah," jelas Kapolsek Sukarami.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sukarame dan Unit Satreskrim Polsekta Sukarame yang cepat mengamankan pelaku dikediaman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang panjang milik tersangka, dan pakaian milik korban.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara,"tegasnya.
Saat digiring unit satreskrim Polsekta Sukarame, Rido tidak henti-hentinya menangis hingga tersedak-sedak menyesali perbuatannya.
Bahkan saat rilis ungkap kasus di mapolsekta sukarame Palembang, Rido yang terus menangis bahkan bersujud didepan Kapolsekta Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian.
"Maaf pak, aku ini orang baik, di rumah maupun di luar saya tidak pernah bertingkah. Kejadian itu saya dibisiki setan," ungkap dia.
Dalam pengakuan Rido, ia khilaf melakukan pembacokan terhadap korban lantas tersinggung dengan ucapan korban.
"Sumpah pak, akuni wongnyo (orangnya-red) tidak banyak tingkah di rumah, aku khilaf bacok Dio (korban-red)," ungkapnya.
Editor : M. Rizal Effendi