get app
inews
Aa Text
Read Next : PSSI Genap Berusia 95 Tahun, Erick Thohir: Regenerasi Sepak bola Indonesia Ada di Jalur Positif

Seorang Warga Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas, Kapolres: Pelaku Gunakan Senpi Rakitan

Senin, 23 Mei 2022 | 11:43 WIB
header img
Polres Musirawas rilis kasus penembakan terhadap petugas. (MNC Portal/Era Neizma)

"Aku baru balik dari kebun. Terdengar bunyi tembakan, lihat anak aku telah telentang. Aku kira mati, langsung aja aku tembak (polisi-red)," ucap Jamari.

Sementara senjata yang digunakannya itu memang sering dibawanya ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk ke kebun.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat),” tutur Gusti.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut