Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Draft Kontrak PT KMM dari Divisi Marketing SMBR
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Warga Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas, Kapolres: Pelaku Gunakan Senpi Rakitan

Senin, 23 Mei 2022 | 11:43 WIB
  • author Era Neizma Wedya
Seorang Warga Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas, Kapolres: Pelaku Gunakan Senpi Rakitan
Polres Musirawas rilis kasus penembakan terhadap petugas. (MNC Portal/Era Neizma)

"Aku baru balik dari kebun. Terdengar bunyi tembakan, lihat anak aku telah telentang. Aku kira mati, langsung aja aku tembak (polisi-red)," ucap Jamari.

Sementara senjata yang digunakannya itu memang sering dibawanya ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk ke kebun.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat),” tutur Gusti.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut