get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Palembang Target Rampungkan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Talang Kerikil Pekan Ini

Berperan Sebagai ‘Pilot’, Rizki Dicokok Tim Beguyur

Rabu, 18 Mei 2022 | 18:34 WIB
header img
M Rizki (22), salah satu pelaku curanmor di Jalan Srijaya Negara, Lorong Jaya Sampurna, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap. IST

PALEMBANG, iNews.id – Anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap M Rizki (22), salah satu pelaku curanmor di Jalan Srijaya Negara, Lorong Jaya Sampurna, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Rizki yang merupakan warga Gang Kencana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, berperan sebagai ‘pilot’ atau pembawa motor. Sementara rekanya Madon, bertugas memetik’ atau mencuri kendaraan korban.

Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, pelaku melakukan aksinya saat korban M Fajri Akbar (22) memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang di TKP.

"Saat itu korban dari keterangan kepada Anggota kita, berada di rumah temannya di TKP, tapi saat akan menggunakan motornya Honda Genio Nopol BG 3448 FAM sudah hilang diparkiran," katanya, Rabu (18/5/2022).

Korban kemudian membuat laporan Polisi, dan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Saat diinterogasi, tersangka melakukan aksi curanmor bersama rekannya Madon (DPO)," katanya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, setiap berhasil menjalankan aksi, keuntungan dari menjual motor uang dibagi dua.

"Uang hasil aksi mencuri motor mereka bagi dua, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam satu unit sepeda motor genio.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara," katanya.

Tersangka Rizki mengakui perbuatannya dan ia bertugas membawa motor (pilot), sedangkan temannya Madon (DPO) yang memetik kendaraan korban.

"Saya hanya menemani teman saya Madon yang mengajak mencuri motor, saya ikut melakukan aksi itu karena tergiur dengan uang yang akan didapatkan," katanya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut