Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkait Pernyataan Soal Kucing, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dipolisikan Garda Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Bareskrim Ringkus Kaki Tangan Agung Apek, Buronan Bandar Narkoba Asal Palembang

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:24 WIB
  • author Puteranegara Batubara
BREAKING NEWS Bareskrim Ringkus Kaki Tangan Agung Apek, Buronan Bandar Narkoba Asal Palembang
Bareskrim Polri berhasil menangkap kaki tangan dari buronan bandar narkoba kelas kakap, Agung Darmawan alias Agung Apek, yang selama ini mengendalikan jaringan barang haram di wilayah Palembang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPalembang.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap kaki tangan dari buronan bandar narkoba kelas kakap, Agung Darmawan alias Agung Apek, yang selama ini mengendalikan jaringan barang haram di wilayah Palembang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkoba dari Palembang dengan tujuan akhir Bogor. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, paket tersebut terdeteksi sudah tiba di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

“Pihak bea cukai Palembang menelfon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Selasa (16/6/2026).

Melalui serangkaian operasi lapangan yang digelar sejak Rabu (10/6/2026) hingga Minggu (14/6/2026), pihak kepolisian akhirnya berhasil menciduk tiga orang tersangka, yakni Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja.

“Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Kusuma merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani Oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada Bulan Februari tahun 2026,” ujar Eko.

Kronologi dan Peran Pengendali dari Balik Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kronologi penangkapan berawal dari tersangka Ahmad Badawi yang mengaku diperintah oleh Abdul Latif, seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta. Abdul Latif meminta Ahmad Badawi untuk mengirimkan paket narkoba milik seseorang bernama Pakcik dari Aceh. Meskipun identitas asli Pakcik masih dalam pemburuan, petugas bergerak cepat melacak asal-usul paket hingga akhirnya sukses meringkus Puja Bangsa berkat koordinasi intensif bersama Polda Sumatera Selatan.

“Abdul Latif sebagai pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas pesan Narkoba Jenis Sabu kepada Pakcik. Ketika Pakcik menyetujui, akan diberikan Kode Resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala,” ucap Eko.

Setelah paket kiriman tersebut diterima oleh Ahmad Badawi, barang haram itu langsung diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi dari Abdul Latif. Jaringan ini tergolong sangat aktif karena dalam satu hari mereka diakui bisa mengedarkan narkoba hingga 20 kali menggunakan modus operandi sistem tempel.

“Ahmad Badawi akan melakukan pengambilan kembali dengan system tempel dilokasi yang diberikan oleh Abdul Latif,” ujarnya.

Barang Bukti yang Disita

Dari penangkapan para tersangka tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 405 gram, ekstasi sebanyak 97 butir, serta tembakau sintetis seberat 2 gram. Keseluruhan nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp826.638.240, dan lewat penyitaan ini kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.129 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus bergerak melakukan pendalaman kasus.

“Melakukan pengembangan terhadap perkara dan penyelidikan terhadap jalur keuangan jaringan,” tutup Eko.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut