get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Gelagat Mencurigakan, Pencuri Barang Antik Diringkus Polrestabes Palembang

Rabu, 13 April 2022 | 06:03 WIB
header img
Satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, Ardimas Pratama (20) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/04/2022).

PALEMBANG, iNews.id - Ardimas Pratama (20), warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, dibekuk Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ardimas, yang menjadi satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, ditangkap di Jalan Swadaya Puncak Sekuning, Kecamatan IB I, Palembang.

Tersangka tertangkap tangan Anggota Ranmor yang sedang hunting. Melihat gelagat mencurigakan saat tersangka membawa karung. Anggota Ranmor pun memeriksa tersangka dan ditemukan barang antik di dalam karung yang dibawanya. Setelah diintrogasi, akhirnya tersangka mengaku kalau barang itu hasil curian bersama temannya Joko (DPO).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang pelaku pembobol di rumah kosong.

"Penangkapan berawal dari laporan korban A Firdaus (60) yang rumahnya dibobol hari Senin (11/42022) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, akibatnya kehilangan barang berharga berupa piring, teko dan cangkir (barang antik) dan lainnya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta," katanya, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4/2022) .

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan menjebol jendela menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi.

"Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) 1 buah obeng warna hijau, 1 kunci pas modifikasi, dan barang curian diantaranya piring, cangkir, teko dan lainnya," kata  Kompol Tri.

Komplotan ini sudah sering melakukan pencurian ditempat tersebut.

"Joko dan Dery (DPO) sudah tiga kali mencuri ditempat tersebut, “katanya.

Atas ulahnya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.

"Kami masuk melalui jendela, dengan tang dan kunci pas kami berhasil merusak pintu jendela. Lalu hasil curian saya masukkan kedalam karung untuk kemudian saya jual, namun belum berhasil langsung ditangkap polisi," katanya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut