get app
inews
Aa Text
Read Next : Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani: Saya Sudah Cukup Lama

Nah Lho, Mulai 2026 Nanti DJP Bakal Pelototi Rekening Digital dan Uang Elektronik Milik Masyarakat

Jum'at, 14 November 2025 | 17:27 WIB
header img
Ilustrasi rekening digital dan uang elektronik. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mulai tahun 2026 nanti, semua rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat bakal dipelototi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencana perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai 2026 tersebut, tertuang lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid baru ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

Dalam pengumuman yang disampaikan DJP Kemenkeu, peraturan baru ini disebut berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada 19 November 2024.

“Isi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, lewat pengumuman tersebut.

Penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini, merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” tulis DJP.

Berikutnya, pada pengumuma itu juga juga disampaikan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Lewat pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

“Diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman itu.

Sekadar informasi, bahwa CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts/AEOI) yang dikembangkan oleh OECD.

Tujuan utama CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut