get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh di Medsos Soal Pamerkan Uang Rp300 Miliar, KPK Beri Penjelasan Begini

Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:28 WIB
header img
KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara setelah menerbitkan SP3. (iNewspalembang.id/Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman resmi diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa alasan pihaknya menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut lantaran tidak menemukan kecukupan alat bukti.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut dan tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar dia Jumat (26/12/2025). 

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” imbuh dia. 

Meski begitu, ungkap Budi, bahwa KPK membuka diri bila ada pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ungkap dia. 

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya lembaga antirasuah ini telah menetapkan Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu.

Aswad Sulaiman diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel. Hasil tambang itu diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Tak hanya itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut