get app
inews
Aa Text
Read Next : Bencana Banjir dan Longsor, Pemprov Sumsel Salurkan 52,9 Ton Paket Bantuan Kemanusiaan

Soal Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan, Kemenhut Klaim Tak Pernah Keluarkan Satu pun Izin

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:20 WIB
header img
Penampakan kayu gelondongan yang terbawa bencana banjir dan longsor di kawasan Tapsel, beberapa hari lalu. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tidak pernah mengeluarkan izin penambangan kayu melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), di kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapsel.

Penegasan itu, meluruskan informasi yang sebelumnya diutarakan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, bahwa Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Laksmi melanjutkan, bahwa Gus Irawan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025, agar seluruh PHAT di Tapsel tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Namun, pihaknya tidak membuka akses SIPUHH di wilayah tersebut.  

“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” ujar dia, Selasa (2/12/2025).  

Sejak Juni 2025, kata Laksmi, Kemenhut sudah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh.  

“Layanan SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan negara,” kata dia.

Dokumen Hak Atas Tanah (HAT), jelas Laksmi, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, pengawasan pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.  

Pihaknya juga menekankan, pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.  

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tandas dia.  

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut