get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Soal Perkenalan dengan Tersangka

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Ada Soal Jatah Preman

Rabu, 05 November 2025 | 18:28 WIB
header img
KPK saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka (iNewspalembang.id/foto: dok. KPK)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini langsung menahan Abdul Wahid. Tampak, Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

KPK tak hanya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, ada juga Kepala Dinas (Kadis) PUPR BKPP Riau, inisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, inisial DN, sebagai tersangka.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya KPK mengungkap OTT terhadap Abdul Wahid dan kawan-kawan, terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, ada semacam jatah preman untuk kepala daerah. Modus-modus tersebut dinilai KPK terlihat dalam perkara ini.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ungkap dia kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Budi melanjutkan, bahwa Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga didalami.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut