get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Sebut Pemerintah Target Rampungkan 18 Proyek Hilirisasi dengan nilai Investasi Hampir Rp600 T

Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Soal Pencabutan Identitas Liputan Reporter Istana

Minggu, 28 September 2025 | 17:42 WIB
header img
ilustrasi jurnalis. (FOTO: ILUSTRASI/OKEZONE.COM)

JAKARTA, iNewspakembang.id - Pencabutan identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia oleh kalangan istana, memunculkan respons beragam.

Seperti diketahui, pencabutan identitas liputan tersebut, seusai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Terhadap hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) langsung merespons dengan menyampaikan pernyataan sikap.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyatakan, pertama pihaknya prihatin atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

IJTI, sambung dia, meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden  atas peristiwa ini. 

"Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik," ujar dia, dikutip dari pernyataan resmi, Minggu (28/9/2025).

"Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," imbuh dia.

Herik mengatakan, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," kata dia.

Kemudian, ungkap Herik, IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000'.

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut