Ini Larangan dari Menteri Keuangan kepada Lima Bank Mitra Usai Diguyur Dana Rp200 Triliun
JAKARTA, iNewspalembang.id – Alokasi uang negara senilai Rp200 triliun pada lima bank Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit, dan dilarang keras untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbawa Yudhi Sadewa, demi mendukung pertumbuhan sektor riil. Bahkan, larangan itu sudah tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan, Jumat (12/9/2025) kemarin.
Nah, KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara pada bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).
“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Purbaya mengungkapkan, bahwa dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Kemudian, tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Berikutnya, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Lalu, pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Sidratul Muntaha