Kasus Dugaan Penganiayaan Dekan Fakultas Hukum UMP ke Mahasiswa Tak Terbukti Usai Terbit SP3

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konflik saling lapor Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang (FH UMP) dengan mahasiswa FH UMP, berakhir damai.
Seperti diketahui, Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman dilaporkan mahasiswanya sendiri, Irvansyah Dwi Putra, ke Polrestabes Palembang, pada (9/12/2024) lalu, terkait dugaan penganiayaan dengan melakukan pencekikan leher Irvansyah.
Kemudian, giliran Abdul Hamid melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan Irvansyah terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Hampir setahun berlalu, kasus tersebut berujung pada munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Palembang.
Abdul Hamid menyatakan, setelah kejadian itu FH UMP membentuk dua tim investigasi diantaranya tim hukum dan juga tim etik. Hasilnya, memang tidak ada bukti kalau dirinya melakukan penganiayaan, hingga pihak kepolisian mengeluarkan SP3 penghentian proses penyelidikan.
“Saya sangat kecewa dengan adanya pelaporan itu. Tuduhan (pencekikan) itu tidak benar, itu fitnah. Namun saya tidak akan frontal merespon dan mencoba sabar,” ujar dia, kepada awak media di FH UMP, Selasa (9/9/2025).
Abdul Hamid menyebut, sebenarnya dengan Irvansyah memiliki keterikatan, karena dia merupakan desain pembimbing dari Irvansyah. Hanya saja, lantaran ada polemik ini, Irvansyah dengan pertimbangannya lebih memlih pindah ke universitas lain.
”Bahkan, saya juga telah bertemu dengan keluarga Irvansyah, kita juga sudah saling memaafkan," kata dia.
Sementara, Ketua Tim Hukum Abdul Hamid, Dr Darmadi Djufri, SH, MH mengungkapkan, peristiwa yang menimpa klien mereka itu bermula dari kesalahpahaman.
Saat itu, Irvansyah yang sudah terpilih sebagai Ketua Mapala Brimpals FH UMP, mendesak Dekan FH UMP Abdul Hamid untuk membuat surat keterangan atas terpilihnya Irvansyah sebagai Ketua Mapala Brimpals.
“Saat itu Pak Dekan menolak, karena memahami aturan hukum yang berlaku, bahwa jelas dalam statuta dari UKM Mahasiswa merupakan domain universitas sehingga yang berwenang adalah rektor,” ungkap dia.
Darmadi menjelaskan, pihaknya juga menghadirkan dua mahasiswi FH UMP, Bunga dan Lintang, yang menjadi saksi terkait kejadian dugaan pencekikan tersebut.
Dihadapan Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman dan Tim Kuasa Hukum, kedua mahasiswi tersebut mengutarakan permohonan maaf kepada dekan dan kampus UMP.
“Saya yang menjadi saksi atas kejadian kemarin. Atas nama pribadi saya minta maaf pada Dekan FH UMP. Setelah kejadian ini kami akan memperbaiki diri baik nama pribadi maupun organisasi,” tutup Lintang.
Editor : Sidratul Muntaha