Seperti Apa Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Masalah Tapal Batas Wilayah Muba dan Muratara

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dijanjikan Pemprov Sumsel untuk diselesaikan.
Janji terhadap penyelesaian masalah tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang dalam sebuah komitmen pada Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (30/7/2025).
Terlebih, rapat tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Dr Hari Wiranto, MM, M.Tr (Han), bersama jajaran tim.
Cik Ujang menyebut, tujuan utama dari rapat ini untuk mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.
“Kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum,” ujar dia.
Penyelesaian masalah ini, kata Cik Ujang, harus mengedepankan asas keadilan, serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.
“Penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak. Makanya, rapat ini diharap menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik,” kata dia.
Diketahui, bahwa Kabupaten Muratara merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Musi Rawas (Mura) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.
Hanya saja, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.
Nah, Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas.
Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.
Cik Ujang juga mengapresiasi Kemenko Polhukam terkait dukungan dan fasilitasi penyelesaian konflik.
“Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan,” tegas dia.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Hari Wiranto menerangkan, rapat ini menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.
“Kami akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis. Ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan,” terang dia.
“Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha