get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Dugaan Pengrusakan Lahan, Kuasa Hukum PT SKB Minta Pimpinan PT GPU Bertanggung Jawab

Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis, Kinerja Polres OKU Timur Dipertanyakan Netizen

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:03 WIB
header img
Denda tilang Rp1,5 juta tanpa bukti di OKU Timur viral. Netizen kritik keras kinerja Polres, duga pemerasan. Polda Sumsel sebut pelanggaran balap liar. Foto ilustrasi/ist

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kasus denda tilang sebesar Rp1,5 juta tanpa bukti tertulis di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah memicu gelombang kritik dari netizen, yang secara tegas menyoroti kinerja Satuan Lalu Lintas Polres OKU Timur. Beragam komentar negatif membanjiri akun media sosial TikTok, membuat isu ini menjadi viral.

Netizen di TikTok menyampaikan kekecewaan mereka, seperti yang diungkapkan oleh akun SKuyyy: "viralkan memang parah di OKU Timur ini polisinya mengejar pengendara padahal bukan razia resmi mlh minta duit tebusan." Kritik serupa datang dari akun putrasulung8235 yang menulis, "sebenarnya digajih ngk sih polisi itu kok kasihan banget sampai menjadi pemeras masarakat."

Beberapa netizen bahkan menyarankan tindakan lebih lanjut, seperti surya yang berkomentar, "laporkan secara resmi ke propam,atau viralkan...." Akun mulie lampung menambahkan pengalamannya, "sudah bnyak korban nya ,tetangga saya tukng bbur sma hordeng.. dimntain segitu juga. apalgi yg tukang hordeng mtrnya di buat bb curian, lucu sekali"

Kritik pedas juga ditujukan kepada pimpinan kepolisian. Akun user377144081993 menyatakan, "mana kapolri nya tutup mata dan telinga masyalah gitu2dah sulit sudah membudaya bagi oknum2mu pak?" Sementara zorro zombie menyarankan, "klo ketemu mak itu video kan oknum tersebut lalu viralkan."

Menanggapi kontroversi ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menyebutkan kasus ini bermula dari pelanggaran balap liar.

Terkait denda tilang tanpa bukti tertulis, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolres.

"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id pada Jumat (6/6/2025).

Terpisah, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Ia menegaskan bahwa proses penindakan telah sesuai dengan prosedur. AKP Panca Mega Surya juga mengaku telah menindak anak buahnya yang diduga melakukan tilang tidak sesuai prosedur.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut