get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Palembang dan Dishub Bakal Berdayakan Remaja SMA Sederajat Jadi Duta Lalu Lintas

Pengendara Motor Anarkis Rusak Pos Lantas di Bundaran Air Mancur Ampera Usai Menolak Tilang

Selasa, 22 April 2025 | 12:42 WIB
header img
Tidak terima ditilang polisi karena lawan arus, seorang pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan mengamuk. Foto: Tangkapan Layar

Selain melawan arah, pengendara motor itu juga ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi.

"Akibatnya, pengendara motor yang belakangan diketahui bernama M. Irfan, 20 tahun, warga Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kombes Haryo Sugihhartono selaku Kapolrestabes Palembang.

Anggota Polantas Polrestabes telah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, dan pengendara motor tersebut terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut