Eks Anggota DPRD Kota Palembang Pelaku Penusukan Mantan Istri, Sukri Zen Diringkus di Tangerang

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Masih ingat mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, yang menusuk mantan istrinya berulang kali beberapa waktu lalu.
Nah, akhirnya Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pria tua itu di salah satu kos-kosan di wilayah Tangerang, Banten, pada Sabtu (19/4/2025) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, bahwa tersangka Sukri Zen sudah ditangkap tim Satreskrim dan dilakukan penahanan.
"Saat ini kami lagi melakukan penyidikan dengan status tersangka dalam kasus penganiayaan dengan melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam. Tentunya ini sangat berbahaya untuk jiwa dari korban," ujar dia, dia didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (21/4/2025).
Harryo mengatakan, untuk motifnya tersangka ini sebenarnya masih cinta kepada korban, dia tidak ingin walaupun sudah bercerai mantan istrinya tersebut memiliki pria lain.
"Jadi, rasa cemburunya yang masih menyelimuti hati tersangka. Ini lah menjadi motif utamanya. Apalagi saat itu informasinya bahwa korban diajak rujuk tidak mau sehingga kalap dan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, pelaku Sukri Zen diduga tidak terima telah diceraikan istrinya, PT (40) hingga nekat melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak 10 tusukan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kecamatan IB I, Palembang membuat laporan polisi, Rabu (19/3/2025) ke SPKT Polrestabes Palembang dan anggota piket mendatangi rumah sakit Hermina Jakabaring.
Kejadian penusukan itu, ketika korban sedang berada dirumah saksi ZA, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3/2025) pagi.
Pelaku lantas mendatangi korban dan diduga ingin mengajak rujuk korban, namun mendapat penolakan dari korban, sehingga terjadi penusukan.
Editor : Sidratul Muntaha