Lampirkan Bukti dan Saksi, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Dugaan Tindak Pidana UU ITE

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Drama cinta segitiga yang mendera mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana (LM), masih terus berlanjut.
Terbaru, Ridwan Kamil melalui Kuasa Hukum Heribertus Hartojo, melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim pada tanggal 11 April 2025 lalu.
“Kami bersama dengan bapak Ridwan Kamil telah melakukan, membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri,” ujar Heribertus Hartojo kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Hartojo mengatakan, bahwa laporan ini bentuk keseriusan Ridwan Kamil menanggapi adanya tudingan atau klaim secara sepihak yang dinilai merugikan.
“Dalam laporan polisi atau aduan kami, telah melampirkan semua bukti-bukti saksi untuk memperkuat tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri,” kata dia.
Lisa Mariana, ungkap Hartojo, bisa dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
“Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha