PALEMBANG, iNews.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham sumsel, Parsaoran Simaibang menyatakan, pihak telah melakukan diseminasi pendaftaran Perseoran Perorangan.
Diseminasi pendaftaran Perseroan Perorangan tersebut diikuti 100 peserta dari UMKM, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Notaris, dan Kantor Camat di wilayah Palembang.
Dengan menghadirkan narasumber Susi Liza Febriani mewakili Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, dan Ibreina mewakili Direktur Perdata Ditjen AHU, dan dari Pemkot Palembang.
Terkait cara pendaftarnya, kata Simaibang, pemohon membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris. kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan.
“Pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari manapun, karena layanannya online. Syaratnya, orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki usaha mikro dan usaha kecil, modalnya maksimal Rp5 milyar,” kata dia, Selasa (22/3/2022).
Simaibang mengungkapkan, Perseroan Perorangan ini memiliki beberapa keunggulan, mulai dari adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya sangat mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik.
“Kemudian bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana (prudent),” tandas dia.
Editor : Agustian Pratama