Ini Kronologis Dugaan Kasus Suap Anggota DPRD, KPK Sebut Fee Proyek Hal yang Lazim di Pemkab OKU

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut, bahwa konstruksi perkara kasus dugaan suap proyek bermula pada pembahasan RAPBD Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025.
Setyo melanjutkan, agar rancangan anggaran itu disahkan, maka sejumlah perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah daerah. para perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya.
“Kemudian disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua dan wakil ketua Rp5 miliar, sedangkan anggota Rp1 miliar," ujar dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Nilai tersebut, kata Setyo, kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk 'jatah' anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.
"Saat APBD OKU Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," kata dia.
Setyo menilai, bahwa di Pemkab OKU sudah menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat pemerintah daerah dan DRPD.
Kemudian, sambung Setyo, Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah menyiapkan sembilan paket proyek untuk pengkondisian fee kepada anggota DPRD.
Pengerjaan proyek itu juga sudah dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog, dengan rincian proyek yakni, Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8.397.563.094,14, dengan Penyedia CV Royal Flush; Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2.465.230.075,95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun; Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9.888.007.167,69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
Berikutnya, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky; Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500,00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta; Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
Selanjutnya, Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp4.928.113.967,57 dengan penyedia CV MDR Coorporation; Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4.850.009.358,12 dengan penyedia CV Berlian Hitam; dan Peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp3.939.829.135,84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
“Kemudian Novriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU) menawarkan kepada M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), selaku tersangka dari pihak swasta dengan komitmen 22 persen. 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ungkap dia.
Setyo menjelaskan, selanjutnya Novriansyah mengkondisikan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut bersama PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah.
“Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah sodara MFZ dengan ASS,” jelas dia.
Seiring waktu, DPRD Kabupaten OKU yang diwakili Ferlan Juliansyah merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, menagih jatah fee dengan alasan THR.
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Berselang sehari sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.
"Saat ini Pemda OKU mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meski demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan," terang dia.
Berlanjut pada 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N yang merupakan bagian komitmen fee proyek, yang kemudian diminta oleh N dititipkan di A yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.
"Uang itu bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Saudara N di rumah Saudara N,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha