Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek, Ini Daftar Enam Tersangka Hasil OTT KPK di Kabupaten OKU

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Ternyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap proyek.
Daftar nama-nama dari enam tersangka yang di OTT tersebut yakni, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, bahwa dari hasil ekspos, telah telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujar diasaat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Setyo mengatakan, atas perbuatan dari para tersangka Kepala Dinas PUPR OKU dan anggota DPRD OKU selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha