get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang Ringkus 7 Tersangka

Berantas Narkoba, Warga Binaan Lapas Palembang Dipindahkan ke Lampung

Kamis, 17 Maret 2022 | 22:43 WIB
header img
Sembilan warga binaan permasyarakatan (WBP) dari Palembang ke Lampung, untuk memberantas dan memutus mata rantai narkoba.

PALEMBANG, iNews.id - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel memindahkan sembilan warga binaan permasyarakatan (WBP) dari Palembang ke Lampung, untuk memberantas dan memutus mata rantai narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan,  sembilan orang   WBP tersebut dari Lapas Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung, pada  Rabu (16/3/2022).

"Sudah sampai di Lapas Kalianda," kata Bambang Kamis (17/3) .

Menurut Bambang, pemindahan tersebut  dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba, dan mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban di Lapas Kelas I Palembang.

"Pemindahan ini  komitmen  mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba," ucap dia.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 pihaknya  memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan. Namun untuk sembilan  WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung ini, belum diketahui apakah akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Karena itu merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,"  Bambang menuturkan.

Untuk diketahui, sesembilan WBP yang dipindahkan  ke Lampung tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).

 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut