PALEMBANG, iNews.id - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel memindahkan sembilan warga binaan permasyarakatan (WBP) dari Palembang ke Lampung, untuk memberantas dan memutus mata rantai narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, sembilan orang WBP tersebut dari Lapas Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung, pada Rabu (16/3/2022).
"Sudah sampai di Lapas Kalianda," kata Bambang Kamis (17/3) .
Menurut Bambang, pemindahan tersebut dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba, dan mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban di Lapas Kelas I Palembang.
"Pemindahan ini komitmen mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba," ucap dia.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 pihaknya memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan. Namun untuk sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung ini, belum diketahui apakah akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Karena itu merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," Bambang menuturkan.
Untuk diketahui, sesembilan WBP yang dipindahkan ke Lampung tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).
Editor : Agustian Pratama