get app
inews
Aa Text
Read Next : Balai Karantina Sumsel Sebut Komitmen Berantas Penyelundupan, Tak Miliki Dokumen Dimusnahkan

Pastikan Tak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Balai Karantina Sumsel Perketat Lalu Lintas Hewan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:15 WIB
header img
Petugas Balai Karantina Sumsel saat memeriksa lalu lintas hewan dari Sumsel menuju ke Provinsi Babel. (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) terus diperketat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumsel.

Langkah tersebut untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) Sumsel dan memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumsel ke Kepulauan Bangka Belitung (Babel) maupun sebaliknya.

Upaya dari langkah tersebut, Salah satunya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.

Kemudian, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan. Lalu, diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi. Sedangkan, langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.

Menurut Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, bagi seluruh masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.

"Kami imbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK, dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain,” ujar dia, Senin (27/1/2025).

Saat ini, kata Kostan, wilayah Sumsel merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK. Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkendali, tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Sama halnya dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini termasuk zona kuning.

Selama Januari tahun 2025 ini, sambung dia, Karantina Sumsel telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi lalu lintas, serta 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi lalu lintas.

“Kami menerapkan biosekuriti yang ketat dan sesuai prosedur karantina. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen karantina untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit,” kata dia.

Khusus libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, jelas dia, Barantin tetap membuka layanan karantina di seluruh unit pelaksana teknis (UPT).

“Sesuai edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sebagai bentuk Barantin mendukung untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan menerapkan biosekuriti dan biosafety,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut