PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tiga perusahaan sebagai pihak tergugat kasus kabut asap, dinilai melakukan indikasi menghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Seperti diketahui, bahwa ada tiga perusahaan digugat 12 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas kasus kabut asap yang terjadi menahun.
Nah terkait gugatan tersebut, Kamis (12/12/2024) ini, digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, di Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang.
Ada sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam Kuasa Hukum penggugat diantaranya Ipan Widodo SH, Sekar Banjaran Aji SH dari Persatuan Advocat Dampak Krisis Ekologi (Padek). Termasuk Green Peace Indonesia sebagai penggugat intervensi yang akan mendukung perjalanan 11 warga korban kabut asap.
Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Kaisar Aditya SH menilai, bahwa sejak persidangan digelar dari tanggal 9 Oktober sampai dengan sekarang melihat ada indikasi - indikasi untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Hal tersebut, sambung dia, bisa dilihat dari setelah dipanggil secara patut tiga kali, bahkan tergugat 2 dan 3 itu tidak hadir dalam persidangan hanya tergugat 1 yang hadir terhadap panggilan terahir ke tiga.
“Lalu hari ini, kuasa hukum tergugat menunjukkan ketidak profesionalnya dengan menyatakan minta diundur sidang selanjutnya, sampai dengan awal tahun. Padahal masih punya kesempatan satu minggu kedepan sidang mendengarkan jawaban pihak tergugat,” ujar dia, usai sidang perdana tersebut.
Aditya mengatakan, padahal gugatan telah diterima tergugat dari tanggal 9 Oktober 2024 lalu dan tadi kuasa hukum meminta tunda persidangan hingga 2 Januari 2025.
“Kami sangat menyayangkan sikap kuasa hukum tergugat yang terkesan menghambat proses, dan tidak profesional juga tentu bertentangan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas dia.
Sementara, dalam proses sidang, Koordinator Padek, Ipan Widodo SH mengungkapkan, saat ini sedang memasuki sidang pembacaan gugatan yang mana tergugat beberapa waktu lalu telah di panggil beberapa kali dan pada panggilan ke tiga tergugat baru hadir.
“Kita baru bisa mediasi setelah panggilan yang ketiga. Pada mediasi itu, kami dari kuasa hukum para penggugat menyampaikan resume yang salah satunya kami memohon agar ketiga pihak tergugat melakukan pemulihan di wilayah-wilayah yang telah rusak dan mengganti kerugian secara materil dan immateril kepada para penggugat,” ungkap dia.
Meski begitu, jelas Ipan, para tergugat ini sama sekali tidak menanggapi apa yang kuasa hukum penggugat sampaikan. Apalagi, hal ini bukan semata-mata kerugian materil dan immaterial, tetapi pihaknya juga menawarkan di dalam itu agar mereka bersedia melakukan pemulihan.
“Karena mereka tidak menanggapi sama sekali, sehingga terjadi dead lock ketika mediasi dan akhirnya hari ini sidang perdana pembacaan gugatan di pengadilan negeri Palembang," jelas dia.
Dalam gugatan ini, terang Ipan, pihak tergugat diminta mengganti kerugian yakni, membuat kebijakan internal untuk restorasi gambut dan drainase, mengembalikan fungsi ekosistem diarea gambut, memberikan ijin kepada organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan melindungi restorasi gambut.
"Tergugat 1 kita meminta kerugian material sekitar Rp5.924.000 dan kerugian immateril Rp10 milyar, tergugat 2 kerugian material Rp236.917 dan Immateril Rp10 milyar, dan tergugat 3 kerugian Rp16.634.000," terang dia.
Kiki Taufiq, perwakilan Green Peace Indonesia melanjutkan, pihaknya menghadiri sidang di PN Palembang ini sebagai penggugat intervensi dalam kasus ini.
“Kami dari organisasi kampanye yang menyuarakan lingkungan, masyarakat adat, yang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup yang nyaman yang menjadi dasar untuk hidup secara normal,” kata dia.
Terhadap perkara ini, tutur Taufiq, banyak sekali data-data dan kegiatan yang pernah dilakukan Green Peace menjadi acuan dalam gugatan ini, sehingga pihaknya merasa harus membantu masyarakat dan terutama para penggugat untuk mendapatkan hak mereka.
"Sebagai organisasi lingkungan yang bukan hanya di Indonesia dan punya jaringan global, Green Peace bisa menyuarakan lebih besar lagi. Berharap dari peran kami ini, bisa membantu menyuarakan lebih besar kegelisahan para penggugat dan membantu masyarakat untuk mendapat keadilan secepatnya - cepatnya,” tutur dia.
Sementara, salah satu Kuasa Hukum tergugat, tak mau memberikan komentar kepada awak media.
“Nanti kita lihat ya, dalam proses saja ya,” ujar dia, sambil berlalu pergi meninggalkan awak media.
Editor : Sidratul Muntaha