SEKAYU, iNewspalembang.id - DPRD Musi Banyuasin (Muba) merespons surat dari Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Toha-Rohman, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di DPRD Muba, Senin (11/11/2024).
RDP yang digelar di ruang Fraksi PKB DPRD Muba itu terkait mengantisipasi banyaknya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) di Muba yang terlibat politik praktis cendrung memihak ke salah satu paslon.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I Indra Kusuma Jaya, Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, Wakil Ketua Ketua III DPRD Edi Pramono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Andri Septa, Sekretaris Komisi I DPRD Me'en Saputri, Anggota Komisi I DPRD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKPSDM, KPU, Bawaslu Kabupaten Muba, dan Badan Advokasi Hukum M Toha dan Rohman beserta tim.
Ketua Komisi I, Indra Kesuma Jaya mengingatkan, pada momen Pilkada Muba 2024 ini agar lebih mengedepankan asas kebersamaan, harmonisasi, persatuan dan kesatuan.
"Terkait dengan kondisi dinamika Pilkada Muba 2024 ini, diharapkan agar ASN di Pemerintahan Kabupaten Muba dan kepala desa, beserta jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu paslon," ujar dia
Sementara, Kepala Ops dan Kesekretariatan Badan Advokasi Hukum M Toha - Rohman, M Andrean Saefudin SH menegaskan, agar Inspektorat, BKPSDM, dan kepala dinas lainya utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar bekerja dan melayani masyarakat dengan baik sebagai pelayan publik dan tegak lurus pada aturan, serta menegaskan larangan-larangan berpolitik praktis dan aktif kepada semua kepala desa dan lurah di Kabupaten Muba.
"Kami dari Badan Advokasi Hukum M Toha - Rohman di Rapat Dengar Pendapat yang terhormat ini secara tegas menyampaikan dan/atau mengultimatum pada 6. 527 ASN, 5.000 an P3K, dan 8.000 pegawai non ASN dan P3K yang di naungi BKPSDM agar menjaga netralitasnya dan silakan gunakan hak pilihnya," dia.
Andre mengungkapkan, bila setelah diingatkan pada forum ini dan ditemukan masih banyak ASN, ada kepala dinas, kepala bidang, camat dan kades/lurah, serta penyelengara yang masih tidak mengikuti dan mengindahkannya dan jika telah ternyata ada terbukti, maka pihaknya akan tempuh upaya hukum.
"Baik itu administrasi, etik, bahkan tidak menutup kemungkinan pidananya juga sebagai mana UU, PP dan Perbub yang mengatur serta kesepakatan bersama yang telah ditanda oleh Kementrian dan Lembaga terkait soal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 ini," ungkap dia.
Khususnya di Kabupaten Muba, jelas Andre, mohon kesediaannya dan perkenannya juga pihak Inspektorat melakukan pengawasan secara nyata dan jangan menunggu bola terhadap siapapun ASN dan kades yang kreatif dan cawe-cawe tanpa panda bulu siapapun itu.
"Termasuk kami ingat juga kepada 7. 168 KPPS yang baru di lantik, kami mengucapkan ucapkan selamat menjalan amanah dan jaga suara serta kesehatan. Ingat, kalian Petugas KPPS bukan tim sukses paslon tertentu. Mari kita wujudkan demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin yang lebih baik dan jaga integritas Pilkada Muba 2024, serta untuk kepala desa dan juga lurah, kami tegaskan bahwa risiko di tanggung pelaku," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha