get app
inews
Aa Read Next : Berkas Lengkap, Polda Sumsel Serahkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jargas Palembang ke Kejaksaan

Eks Wako Palembang Harnojoyo Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas PT SP2J

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:45 WIB
header img
Mantan Wako Palembang, Harnojoyo (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jargas di PT SP2J, di PN Klas 1A Khusus (Tipikor) Palembang, Senin (21/10/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KS)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Senin (21/10/2024).

Kehadiran Harnojoyo ini atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi, pada kasus korupsi yang menjerat Ahmad Novan dan kawan-kawan, bersama dua saksi lain yakni, mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan Dadang, pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.

Khusus untuk saksi Harnojoyo dan Harobin Mustofa, dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.

Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Ketua Pitriadi SH MH mengingatkan, agar saksi Harnojoyo akan menerangkan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya, setelah di sumpah atau diangkat sumpah dibawah kitab suci Al-Qur'an sebagai saksi. 

"Saksi terikat dengan sumpah, jangan memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Kalau tidak benar berarti sudah melanggar sumpah, karena sudah melanggar sumpahnya ada konsekuensi. Baik secara agama dan secara hukum, secara hukum tidak bisa memilih dan harus menerangkan yang sebenarnya tidak boleh lagi bohong," ujar dia.

Pitriadi mengatakan, konsekuensinya Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 2001 di pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. 

"Konsekuensinya hukuman. Karena memberi keterangan palsu di persidangan tindak pidana korupsi digolongkan juga sebagai tindak pidana korupsi juga," kata dia. 

Kebenaran yang diberikan disini, ungkap Ketua Majelis Hakim, adalah kebenaran yang saksi lihat atau alami sendiri bukan kebenaran yang cerita dari orang - orang, kebenaran bukan karena logika, asumsi, tetapi karena fakta memang itulah yang terjadi. 

Hal itulah yang diterangkan saksi disini, kadang - kadang sebagai saksi itu keterangan yang mau kita sampaikan bisa merugikan pihak yang lain," ungkap dia.

Selain Harnojoyo, dua saksi lainnya Harovin Mustofa dan Dadang secara bergilir ditanya JPU, penasihat hukum para terdakwa dan majelis hakim, saat persidangan pembuktian perkara berlangsung.

Sementara, para terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J sudah hadir didampingi tim penasihat hukum.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut