PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
Selanjutnya, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel segera menyerahkan empat tersangka yakni, Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan; mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Sumirin; mantan Dirut Jargas, Antoni Rais; dan mantan Dirut keuangan Jargas, Rubinsi; serta barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, lalu dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan.
Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIk, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto diwakili Kompol Menang, SH melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra SIK, kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan Jargas Kota Palembang yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 tersebut, bermula dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyelidikan tersebut, sambung dia, dimulai pada tahun 2022. Dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Serta lima saksi ahli bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera,” ujar Iptu Ryan Toro Putra SIK, kepada awak media saat pres rilis di Polda Sumsel, Rabu (7/8/2024).
Dalam proses proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ryan, dari hasil gelar perkara, kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat tersangka.
"Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejati Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap, dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejati Sumsel," kata dia.
Ryan mengungkapkan, kasus dugaan penyambungan Jargas PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar ini merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Modus operandi korupsi yang dilakukan empat tersangka, sambung dia, dengan menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan PT SP2J.
“Modus kedua, markup harga material pipa, serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa, serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp1,8 miliar," ungkap dia.
Ryan menjelaskan, penyidik menyita sebanyak 83 barang bukti, diantaranya uang tunai Rp49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam serta sejumlah berkas.
"Selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena mereka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan saat dilakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka sudah lanjut usia, serta ada jaminan dari kuasa hukum tersangka,” jelas dia.
Ryan menambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini akan diambil alih kejaksaan, kemungkinan keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejati Sumsel.
Editor : Sidratul Muntaha