JAKARTA, iNewspalembang.id - Sejumlah hakim di Indonesia mengajukan lima tuntutan dan menjalani Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia, mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) nanti.
Menurut Fauzan Arrasyid, Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, bahwa gerakan tersenut tak lain bentuk komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah hakim, kata Fauzan, bakal berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi yang terabaikan selama bertahun-tahun.
"Hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia" kata dia.
Lima tuntutan hakim se-Indonesia, yakni:
1. Menuntut Presiden RI segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Terkait rencana dan tuntutan sejumlah hakim tersebut, Komisi Yudisial (KY) merespons dengan mendukung upaya para hakim demi meningkatkan kesejahteraan.
“Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata anggota KY sekaligus juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (30/9/2024).
Mukti mengungkapkan, bahwa hakim merupakan perwakilan negara dalam penyelenggaraan yudikatif. Jadi, negara harus memenuhi hak-hak hakim.
“Negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” ungkap dia
Sementara terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Ketua KY l, Amzulian Rifai sudah bertemu Presiden terpilih Prabowo Subianto dan membahas isu kesejahteraan hakim.
"Setahu saya bahwa ketua Komisi Yudisial, itu juga sudah bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam rangka kesejahteraan hakim," jelas Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Dasco menambahkan, Ketua KY telah menyampaikan sejumlah usulan soal kesejahteraan hakim. Dia pun memastikan usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Prabowo mendatang.
"Sudah menyampaikan beberapa usulan-usulan yang insya Allah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha