JAKARTA, iNewspalembang.id – Beberapa hari ini netizen begitu ramai menyoroti keberangkatan Kaesang Pangareb dan istrinya Erina Gudono yang menggunakan pesawat jet pribadi Gulfstream.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pergi ke Amerika Serikat (AS) untuk mengantarkan sang istri melanjutkan studi S2 di University of Pennsylvania.
Terhadap hal itu, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan respons bahwa dia hanya petugas partai dan bukan juru bicara Kaesang. Jadi, bukan kapasitasnya untuk mengomentari hal tersebut.
“Saya bukan juru bicaranya Mas Kaesang Pangarep. Saya pengurus partai ya,” ujar dia, di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Hanya saja, dinilai Raja, bahwa reaksi masyarakat tersebut wajar sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Itu kebebasan warga negara yang bisa kita dinikmati, untuk saran, kritik, ya kadang tajam, terlalu tajam ya monggo. Itu bagian dari demokrasi,” kata dia.
Nah, informasi soal sewa pesawat jet Gulfstream ini viral di media sosial X, yang disebut membutuhkan biaya fantastis per jamnya.
“AN*INGGGG GULFSTREAM :) lo semua harus tau harga charter Gulfstream itutuh bisa 13000-16000 USD per jam terbang ???? ini dia berangkat dari Indo-USA? f*ck you yang punya gulfstream siapa di indo coba????????????????????,” tulis @chocdoue.
Ternyata, cuitan tersebut telah dilihat lebih dari 2,3 juta orang dan mendapat likes hingga 42.000, serta 9.000 repost. Lantas, berapa harga sewa pesawat jet Gulfstream sebenarnya?
Dilasir dari laman Air Charter Advisors, untuk tipe pesawat Gulfstream G-650 biaya sewanya dibanderol mulai 17.000 dolar AS (sekitar Rp261,8 juta dengan kurs Rp15.401 per 1 dolar AS) hingga 19.750 dolar AS (Rp304 juta) per jam. Biaya itu berbeda-beda tergantung model, tahun pembuatan, rute penerbangan hingga jumlah penumpang.
Pesawat jet tersebut memiliki desain kabin yang besar dan juga luas. Tak lupa, juga pesawat ini juga dilengkapi fasilitas, seperti wifi, digital audio and high-definition video, hingga televisi 26-inch.
Editor : Sidratul Muntaha