PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satu dari tiga bangunan bersejarah di Palembang yang masuk cagar budaya peringkat kota adalah bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Penetapan Kantor Kejari Palembang sebagai cagar budaya peringkat kota dilakukan Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta dan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota, pada acara Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Rabu (24/7/2024).
Menurut Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta Damenta, Pemkot Palembang berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya yang ada.
Dalam kegiatan ini, ada tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Kantor Kejari Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru.
"Ketiganya merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih di pergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Wali Kota Palembang saat ini,” ujar dia.
Damenta mengatakan, bahwa Kantor Kejari Palembang merupakan bangunan lama yang berdiri sejak kolonial penjajahan belanda. Sedangkan, Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumsel.
“Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,” kata dia.
Ajang Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam ini, ungkap Damenta, menjadi momentum penting mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya kota Palembang kepada masyarakat luas. Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya yang ada.
"Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,” ungkap dia.
Sementara, Kajari Palembang, Johny William Pardede, SH, MH menjelaskan, bersama jajaran Koprs Adhyaksa berterima kasih kepada Pj Wali Kota Palembang yang telah menetapkan tersebut sebagai cagar budaya.
"Bangunan itu punya nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Palembang Ir Affan Prapanca MT. IPM, didampingi Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli,SE, MSi menuturkan, masuknya Kantor Kejari Palembang dalam cagar budaya peringkat kota, karena bangunan ini merupakan bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumsel.
"Bangunan ini berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elit zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni, kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumsel dan Kalimantan Barat,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha