PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satu lagi pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam di Maskarebet, Palembang, beberapa waktu lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Kelvin alias Kevin (21), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur setelah peristiwa tersebut, tak kuat dihadapkan pada perasaan bersalah dan selalu dihantui korban.
Seperti diketahui, karyawan koperasi simpan pinjam, korban Anton Eka Saputra (25), yang dinyatakan hilang oleh pihak keluarganya hari Sabtu 8 Juni 2024, ditemukan sudah terkubur dengan cara dicor semen di belakang ruko distro Maskarebet, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (26/6/2024) lalu.
Nah pelaku Kelvin sendiri setelah menyatakan menyerahkan diri, langsung dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, pada Selasa (9/7/2024) malam. Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra yang mengawal pelaku, langsung membawa Kelvin ke Polrestabes Palembang, Rabu (10/7/2024).
Dihadapan petugas, pelaku Kelvin mengakui ikut melakukan pembunuhan korban Anton Eka Saputra di belakang ruko distro Maskarebet, Palembang. selama pelariannya, pelaku bersembunyi di perkebunan di empat lawang selama sekitar tiga minggu.
“Saat melakukan pembunuhan saya ikut memukul korban dan menjerat dengan tali,” ujar dia di ruang Riksa penyidik Pidum Polrestabes Palembang, Rabu (10/7/2024).
“Saya merasa sangat bersalah dan selalui dihantui oleh korban. Saya gerah pak dan di cari - cari polisi,” imbuh dia.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku Kelvin di daerah Kabupaten Empat Lawang.
“Medannya sangat sulit, karena tersangka bersembunyi di kawasan pegunungan. Setelah itu kita bawa ke Polsek Sukarami untuk diproses lebih lanjut dan hari ini kita bawa ke Mapolrestabes Palembang,” tandas dia.
Setelah tertangkapnya pelaku Kelvin, sebelumnya sudah tertangkap dua pelaku lain yang salah satunya pelaku utama Antoni alias Anton dan tersangka Pongki Saputra.
Editor : Sidratul Muntaha