get app
inews
Aa Read Next : Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku Palembang

Ini Wajah DPO Kasus Suap Penerbitan SHM BPN Palembang usai Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

Selasa, 09 Juli 2024 | 14:15 WIB
header img
Tim Tabur Kejati Sumsel saat membawa tersangka AI, DPO dugaan kasus suap penerbitan SHM BPN Palembang, untuk diserahkan ke Kejari Palembang, Selasa (9/7/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap inisial AI, tersangka dugaan kasus suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, Selasa (9/7/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, penangkapan tersangka AI ini langsung dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel,Hafis Muhardi, SH dan Tim Intelijen Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

”Bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Program PTSL pada kantor BPN Kota Palembang Tahun 2019,” ujar dia, lewat rilis resmi, Selasa (9/7/2024).

Vanny mengungkapkan, tersangka AI ini telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan.

”Sehingga tersangka ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 lalu. Selama masa proses pencarian DPO  tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah,” ungkap dia.

Vanny menambahkan, setelah tersangka AI dibawa ke kantor Kejati Sumsel, kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut