JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan sidang perkara nomor 275 dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6/2024).
Perkara itu yakni pengisian calon anggota DPR di Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I dan Dapil Sumsel II dengan Pemohon Partai Nasdem.
Dari putusan MK atas perkara itu, maka Partai Demokrat tetap pada raihan dua kursi dari Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 kemarin yakni, Ishak Mekki untuk kursi di Dapil Sumsel I dan Wahyu Sanjaya untuk kursi di Dapil Sumsel II.
Nah, untuk calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem Dapil Sumsel I, Muhamad Yaser dan untuk Dapil Sumsel II, Samantha Tivani, yang merupakan pasangan suami istri dan anak serta mantu eks Gubernur Sumsel Herman Deru, dari putusan MK tersebut jelas mengkandaskannya untuk duduk di kursi DPR RI.
Salah satu Kuasa Hukum Ishak Mekki, Mualimin Pardi Dahlan menyatakan, bahwa terkait pokok perkara, pihaknya sudah memprediksi dari awal sejak menyusun keterangan pihak terkait.
“Bahwa tidak adanya keberatan dalam rekapitulasi berjenjang dari saksi NasDem menjadi kelemahan Pemohon, dan kita juga mendalilkan sebaliknya bahwa justru pemohon yang melakukan penambahan suara secara masif tersebar di 5 kabupaten/kota dapil (daerah pemilihan) Sumsel 1,” ujar dia.
“Alhamdulillah putusan ini sama dengan kemenangan kita, pihak terkait Partai Demokrat mempertahankan kursi DPR-RI dapil Sumsel 1,” imbuh dia.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki menuturkan, pihaknya bersyukur dengan hasil sidang MK tersebut.
“Alhamdulillah, bersyukur. Terimakasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga pak Ishak sehat selalu, amanah dan terus bisa memperjuangan aspirasi masyarakat sumsel,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha