get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Sumsel Raih Predikat Opini WTP ke 10 Kali, Anggota V BPK RI Beri Penjelasan Begini

Soal Ada Aditor Sebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan agar Raih WTP, BPK Beri Penjelasan Begini

Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:45 WIB
header img
Suasana sidang lanjutan eks Mentan SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto, yang menjadi saksi menyebut auditor BPK meminta uang Rp12 miliar agar laporan keuangan Kementan meraih opini WTP. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung memberi konfirmasi, terkait munculnya pernyataan dari anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut ada oknum auditor BPK meminta uang Rp12 miliar.

Seperti diketahui, pada sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024) lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, memberi kesaksian diminta Rp12 miliar oleh auditor BPK agar meraih predikat WTP. Namun, Kementan hanya menyetor Rp5 miliar dari besaran yang diminta.

"Kegiatannya 2021, sebelum saya menjabat. Tapi ketika saya menjabat saya langsung berhadapan dengan konsep temuan BPK. Ya, membaca konsep temuan,” kata Hermanto dalam persidangan, Rabu (8/5/2024).

Nah dalam laman resminya, BPK menyampaikan, komitmen mereka terhadap nilai-nilai dasar, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” tulis BPK, Jumat (10/5/2024).

Dalam pernyataan itu juga, dalam melaksanakan tugasnya, BPK berpegang teguh pada standar dan pedoman pemeriksaan, serta dilakukan reviu mutu berjenjang. Namun, BPK tidak menoleransi penyelewengan. Jika ditemukan, BPK akan menindaklanjutinya dengan penegakan kode etik.

Soal auditornya yang disebut dalam kasus ini, BPK mengungkapkan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut