get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Cek Sampel Permen Semprot Sudah Kedaluarsa, Siswa SDN 39 Palembang Keracunan

Istri Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Kaget Suaminya Ditangkap usai Akad Nikah di Palembang 

Jum'at, 03 Mei 2024 | 08:50 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi di Palembang, Sumsel. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsPalembang.id  - Tersangka AARN, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper dengan inisial RM (50), telah ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan AARN tersebut mengejutkan istrinya karena mereka baru saja menikah.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menjelaskan bahwa sebelum kabur ke Palembang, pelaku telah melakukan pembunuhan di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kemudian, mayat korban dibuang dan ditemukan di dalam koper di Bekasi.

"Pelaku tidak bisa memberikan alasan saat ditangkap. Istrinya juga ada saat itu. Tentu saja, istrinya terkejut," kata Gurnald, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka AARN ditangkap di rumah istrinya sendiri tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka ditangkap di rumah istrinya," ujar Ade Ary.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan korban RM diduga karena masalah ekonomi terkait biaya pernikahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh karena alasan ekonomi untuk membiayai pernikahan.

"Motifnya adalah kebutuhan ekonomi karena pelaku ingin menikah," kata Rovan.

Pelaku diduga mengetahui bahwa korban membawa uang perusahaan yang akan disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan pemerkosaan dan mengambil uang tersebut.

"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun," jelas Kompol Gurnald.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut