PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka di pekan kedua Februari 2022.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya memberantas narkoba di wilayah Sumsel, demi melindungi generasi muda dari jeratan barang haram narkoba.
“Pekan kedua Februari 2022 ini Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka, dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai, " kata Kombes Pol Supriadi, Senin di kantornya (14/2/2022).
Ia mengungkapkan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5.123 butir.
Menurutnya, dari ungkap kasus hingga berbagai barang bukti yang disita, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.096 anak bangsa dari jeratan barang haram ini.
Editor : Agustian Pratama