PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Polda Susmel meringkus pelaku illegal mining di Ogan Komering Ulu (OKU), setelah terdeteksi Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel, pada Minggu (17/3/2024) dinihari.
Terjaringnya kendaraan yang diduga pengangkut batubara illegal itu setelah tim yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK melakukan penyelidikan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Karena, mobil truk jenis Hino bernomor polisi B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton itu diduga kuat mengangkut batubara hasil dari pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan, dari hasil penyelidikan itu, truk yang kendarai oleh RS (sopir) menyerahkan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Dokumen yang dibawa RS itu bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
“Dari keterangan sopir, batubara yang dibawanya itu diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain,” ujar dia, saat gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2024).
Bagus Suryo mengatakan, cara mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA), di desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batubara dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430.000 pertonnya,” kata dia.
Selain itu, Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel juga memeriksa unit kendaraan truk Hino bernomor polisi BE 8531 OU yang bermuatan 30 ton batubara dikendarai JR.
Nah, kali ini petugas mendapati dokumen serupa dengan kendaraan pertama berupa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan tujuan ke stockpile di Cilegon Banten.
“Untuk yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap ritase,” ungkap dia.
Berikutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan truk Hino nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara. Dari truk ini, petugas mendapati sopir atas nama SP yang juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
“Truk ini memuat batubara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke stockpile di Cilegon, Banten, atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per ritase,” jelas dia.
Dari hasil penyelidikan tersebut, terang Bagus, banyak ditemukan kendaraan pengangkut batubara yang dilengkapi surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
“Seluruh barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan di satu pabrik di Baturaja, sedang tiga pelaku kita bawa ke Mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” terang dia.
Para pelaku ini dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara [minerba] dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar.
Editor : Sidratul Muntaha