PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (26/2/2024) malam.
Penahanan tersangka ZT dan EM itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
”Tersangka ZT dan EM ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jalan Merdeka Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Senin (26/2/2024).
Vanny mengungkapkan, penahanan kedua tersangka itu sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi dugaan tindak pidana.
“Akibat dari dugaan kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek,” ungkap dia.
Perbuatan para tersangka, jelas Vany, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha