get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Jamuan Makan Siang Terakhir dari Jokowi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara

AMSI Yakin Perpres Publishers Rights Bisa Bikin Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:05 WIB
header img
Presiden Jokowi saat menghadiri acara puncak peringatan HPN di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar dia, pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Pada momen puncak peringatan HPN tersebut, Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Jokowi menyatakan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti.

Terkait pengesahan Perpres tersebut, bagi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), tentu diyakini membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia. 

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika mengatakan, dampak dari pemberlakuan aturan ini bagi anggota AMSI akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

“Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif,” kata dia.

Walau belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, ungkap Wahyu, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Perpres ini juga, sambung dia, membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

“Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia,” ungkap dia.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," imbuh dia.

Kemudian, jelas Wahyu, Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sementara, Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi melanjutkan, Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," ungkap dia.

Kemudian, jelas Maryani, AMSI juga menegaskan Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

“AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.

Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut