get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Sebut Kemenangan Pilpres 2024 Tak Lepas Kerja Keras Partai Golkar

Masuk Masa Tenang, Peserta Pemilu Dilarang Melakukan Semua Hal Ini dan Ada Sanksinya

Minggu, 11 Februari 2024 | 10:45 WIB
header img
Petugas mencopot semua alat peraga kampanye milik peserta pemilu di Kota Palembang, Minggu (11/2/2024). (iNewspalembang.id/Mushaful Imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Hingar bingar masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berakhir sudah, dan mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) nanti masuk masa tenang.

Selama masa tenang tersebut, semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Kemudian, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.

Terkait masa tenang ini, sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Bila terbukti melanggar aturan, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Seperti pada pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Berikutnya, sesuai pasal 509, disebutkan bahwa lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pada masa tenang media massa baik online cetak dan TV dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.

Larangan tersebut juga tertuang dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Maka selama masa tenang juga seluruh media masa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tandas dia.

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/3-larangan-saat-masa-tenang-pemilu-ini-sanksinya.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut