JAKARTA, iNewspalembang.id – Praktik pungutan liar (pungli) yang erjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Hal itu diakui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa praktik haram itu sudah terjadi sejak delapan tahun terakhir, yang bermula pada 2016.
"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," ujar dia, Selasa (23/1/2024).
Ali Fikri mengatakan, ketika itu pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi. Lalu sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur.
Pengungkapan skandal ini, sambung dia, merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk menjaga marwah KPK dan melakukan bersih-bersih.
"Ini menjadi perhatian yang serius bagi kami, dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," kata dia.
Sementara sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan pungli yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan.
"Pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," tegas anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018 ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ungkap-pungli-di-rutan-terjadi-sejak-2016-mulai-terstruktur-pada-2018.
Editor : Sidratul Muntaha