get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Mantan Sekda Palembang Ditahan Kejati Sumsel

Mengenal SIBATMAN, Platform Percepatan Pemberian Rekomendasi Teknis SIPB pada Dinas ESDM Sumsel

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:15 WIB
header img
Kasi Pembinaan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Erik Desfajar Putra, penggagas platform SIBATMAN. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel terus mengembangkan percepatan pemberian rekomendasi teknis (Rekomtek) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Sumsel.

Kali ini Dinas ESDM Sumsel menghadirkan percepatan penerbitan rekomendasi teknis SIPB melalui Sistem Informasi Komoditas Batuan dan Mineral Non Logam (SIBATMAN).

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Erik Desfajar Putra, ST,MSi, penggagas SIBATMAN ini menyampaikan, platform SIBATMAN ini dilatarbelakangi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022  tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara dengan tujuan untuk pelaksanaan tata Kelola pertambangan yang baik dan efektif dan kemudahan dalam perizinan berusaha di sektor Pertambangan.

Kemudian, sambung dia, izin yang didelegasikan ke Pemprov Sumsel diantaranya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP)dalam rangka PMDN untuk komoditas Batuan, Mineral Non Logam, Mineral Non Logam Jenis Tertentu dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Penerbitan Izin di atas memerlukan Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sumsel, untuk kemudian menjadi syarat utama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sumsel menerbitkan Izin melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” ujar dia.

Erik mengatakan, terdapat hambatan dalam penerbitan rekomendasi teknis SIPB dengan adanya potensi waktu tunggu diantara kebutuhan data Rekomtek dengan pengunggahan persyaratan di OSS RBA, karena kekurang pahaman dan kesalahan syarat dokumen yang akan diunggah (upload) dan Hambatan komunikasi dalam proses evaluasi dan verifikasi yang notifikasi dan hasil evaluasi disampaikan hanya melalui email pelaku usaha.

“Hal ini yang mendorong SiBATMAN hadir memberikan informasi dan layanan konsultasi melalui Hot Line Contact Person, kepada para pengusaha dalam pengajuan IUP dan SIPB,” kata dia.

Erik mengungkapkan, tantangan utama dalam pelaksanaan program percepatan penerbitan rekomendasi teknis permohonan SIPB adalah, Memberikan Peningkatan kualitas pelayanan, ruang komunikasi yang lebih luas, dan fasilitasi yang baik; Setelah SIPB terbit, terwujud pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara yang baik dan benar sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki oleh pemegang SIPB; Tersedianya program pelaksanaan Percepatan penerbitan rekomendasi teknis permohonan Surat Izin Penambangan yang efektif, efisien dan informatif; yang dapat Meningkatkan kesempatan berusaha masyarakat/penduduk lokal dalam wilayah Provinsi Sumsel.

“Seiring adanya tantangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pembinaan Pengusahaan Dinas ESDM Sumsel, maka terdapat pula peluang atau kesempatan,” ungkap dia.

“Identifikasi peluang yang potensial untuk dimanfaatkan adalah Kerjasama/Kemitraan, koordinasi antar instansi teknis terkait; Partisipasi stakeholder, peranan pihak perusahaan tambang komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan; dan Jumlah Surat Izin Penambangan Batuan yang ada di Provinsi Sumsel yang dapat bermitra dengan SIPB,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menegaskan, sangat mendukung Rancangan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik dari Erik Desfajar Putra, ST,MSi yang berjudul percepatan penerbitan rekomendasi teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui Sistem Informasi Komoditas Batuan dan Mineral Non Logam (SIBATMAN) pada Dinas ESDM Provinsi Sumsel.

“Kami berharap dalam aksi perubahan ini dapat terjadinya percepatan proses rekomendasi teknis perizinan SIPB yang lebih efektif, efisien dan transparan untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas dia.

Alur Rekomtek SIPB

Permohonan SIPB Via OSS RBA ke DPM PTSP

  1. Telah memiliki NIB
  2. Perusahaan/Perorangan telah membuat/registrasi account OSS RBA
  3. Menyesuaikan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI

Poin 1-3 di atas sudah diperoleh saat membuat badan usaha CV/PT

Pemenuhan Persyaratan OSS RBA - DPM PTSP

  1. Susunan Pengurus/ Pemilik Saham
  2. Bagi permohonan SIPB memerlukan salinan kontrak/perjanjian proyek yang dibiayai oleh Pemerintah
  3. Surat Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak
  4. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terkahir yang telah di audit oleh akuntan publik
  5. Titik koordinat SIPB
  6. Syarat lainnya (Surat Permohonan)

Pelimpahan Evaluasi Berkas dari DPM PTSP ke Dinas ESDM

Semua berkas yang diunggah oleh Pemrakarsa akan langsung terhubung ke Dasboard (papan informasi) Akun Sistem OSS RBA Dinas ESDM Sumatera Selatan.

Evaluasi Kelengkapan dan Isi Berkas oleh Dinas ESDM

Kekurang lengkapan dan kesalahan berkas akan menghambat waktu pemberian Rekomtek kepada DPM PTSP.

Monitoring dan percepatan dapat dilakukan dengan komunikasi melalui Hot Line Contact Person melalui aplikasi WA (Whatsapp)

Pemberian Rekomtek kepada DPM PTSP

Jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap dan benar, maka langkah selanjutnya adalah pemberian Rekomtek Penerbitan SIPB kepada DPM PTSP.

Selanjutnya pemrakarsa melakukan komunikasi dengan DPM PTSP.

Peraturan Perundangan Terkait

  1. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor ESDM
  5. Pergub SUMSEL No. 28 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko kepada DPM PTSP Sumatera Selatan

Bila pemrakarsa mendapatkan kesulitan dalam pemenuhan syarat Rekomendasi Teknis, silahkan hubungi Hot Line Contact Person via Aplikasi Whatsapp di Nomor: 0821-7507-8910 (Hanya Chat) https://wa.me/6282175078910.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut