get app
inews
Aa Read Next : Derita Warga Muba di Jalan Khusus Batubara, Puluhan Tahun Tersengat Polusi Debu (habis)

Geruduk Kantor Pemkab Muba, Massa KMPAS Minta Kembalikan Fungsi Jalur Angkutan Sungai Lalan

Jum'at, 10 November 2023 | 16:15 WIB
header img
Massa dari KMPAS saat menyampaikan aspirasi terkait jalur angkutan di Sungai Lalan di depan Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Ratusan massa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggeruduk Kantor Pemkab Muba dan mendesak Penjabat (Pj) Bupati Muba untuk mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.

Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan, Pj Bupati Muba terkesan bersikap arogan akibat dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, yang berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

Dalam pernyataan sikapnya, kata Dedi, KMPAS menyatakan sikap untuk mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023.

“Kemudian mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur sungai lalan,” ujar dia, saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023).

Tuntutan berikutnya, ungkap Dedi, mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya.

“Kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” ungkap dia.

Pasalnya, surat kesepakatan itu menyebut, jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkiat.

Ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Dampak dari pemaksaan kehendak ini, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

“Bayangkan berapa banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu. Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” kata dia.

Dedi menjelaskan, begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut.

“Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tegas dia.  

Jadi, jelas Dedi, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil.

“Artinya ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel,” jelas dia.

KMPAS sendiri, tambah dia, tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.

“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut