PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun ini mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, saat melakukan inspeksi mendadakan (sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10/2023).
Fatoni mengungkapkan, bahwa penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya minta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," ungkap dia.
Pajak yang dibayarkan masyarakat, jelas Fatoni, akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.
"Makanya saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha