get app
inews
Aa Read Next : Dampak Bencana Banjir di Muba, TMA di Sebagian Jalan Lintas Kabupaten masih Mencapai 60 cm

Selesaikan Polemik Tapal Batas Muba dan Muratara, Komisi II DPR RI segera ke Kemendagri

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:25 WIB
header img
Anggota Komisi II DRP RI, Ibnu Mahmud Bilalludin, Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi dan Anggota Komisi II DPRD Muba, Rabik, saat berada di TBU 05 Desa Sako Suban, Kamis (6/10/2023).(iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Komisi II DPR RI segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), terkait batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Kunjungan Komisi II DPR RI itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Fraksi PDIP), bersama Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman (Fraksi PDIP), Mohammad Toha (Fraksi PKB), Guspardi Gaus (Fraksi PAN) dan Ibnu Mahmud Bilalludin (Fraksi PAN).

Kehadiran mereka di Desa Sako Suban disambut Asisten I Setda Muba, didampingi Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik HS SH MH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Suganda, Camat Batanghari Leko Yuliarto, dan Kades Sako Suban Karnadi.

Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik batas itu utamanya karena ada ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.

Titik koordinat itu akan perubahan Permendagri itu, sambung dia, terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN. kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata dia.

Junimart berharap, dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI ini bisa membantu Pemkab Muba menyelesaikan permasalah batas tersebut yang sudah berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun belakangan ini, juga menghindari dampak yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga dari Kabupaten Muratara.

"Proses terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 ini juga kita tidak dilibatkan. Kita sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, bahkan Presiden tapi tidak ada tanggapan. Sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI menanggapi dan mereka akan mengecek kesesuaian Permendagri ini," imbuh dia.

Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi melanjutkan, kunjungan Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang ini terkait batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara, tepatnya di Perbatasan PBU 05 Dusun III Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

"Komisi II DPR RI merespons tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara," ujar dia.

Diterbitkannya Permendagri itu, ungkap dia, tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang tercantum dalam dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

Turunan UU No 16 Tahun 2013 awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014, yang sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara," ungkap dia.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik, mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI, yang kedatangan mereka sungguh disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.

"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," ujar dia.

Kepala Desa Sako Suban Karnadi menambahkan, permasalahan batas itu segera diselesaikan untuk menghindari konflik antara masyarakat Muba dan Muratara.

"Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi. Namun kalau ini dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan terjadi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut